Kota Makassar Dipercaya Menjadi Percontohan Reformasi JKN Nasional
Jakarta – Sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia, Kota Makassar dipercaya sebagai salah satu daerah percontohan untuk reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik kepercayaan tersebut dan menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Makassar dalam melaksanakan uji coba reformasi sistem kesehatan. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh di luar Pulau Jawa.
Dalam program tersebut, Kota Makassar bersama empat daerah lainnya akan menjalani uji coba beberapa pembaruan sistem pelayanan kesehatan, antara lain Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penerapan tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
RBKP dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi alur rujukan sesuai kebutuhan pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus melalui proses rujukan yang tidak efektif.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk menyediakan standar fasilitas rawat inap yang seragam bagi peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mengurangi disparitas fasilitas berdasarkan kelas perawatan dan memastikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta.
Sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) diterapkan menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan. Dengan ini diharapkan efisiensi dan transparansi pembiayaan dapat meningkat, serta mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.
Menurut Munafri, program ini merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan kesehatan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga demi kepentingan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Penunjukan Kota Makassar sebagai daerah percontohan ini bertujuan untuk mengukur kesiapan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, dan mekanisme pelayanan serta rujukan sebelum reformasi JKN diberlakukan secara nasional. Semoga dengan adanya program ini, sistem kesehatan di Indonesia dapat semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Lihat sumber berita




