Keberkahan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dirasakan oleh sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat. Ratusan narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, Rutan Depok telah memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.
“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).
Lamarta menjelaskan, empat orang yang dinyatakan bebas dapat berkumpul dengan keluarganya pada hari raya Idul Fitri. Untuk narapidana lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman.
“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” jelas Lamarta.
Remisi hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada 614 narapidana, merupakan warga binaan yang berasal dari terpidana narkoba dan pidana umum. Untuk narapidana yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.
“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” ucap Lamarta.