Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada 22 April, sejumlah aktivis mengusulkan pembentukan pengadilan rakyat untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilu. Asvi Warman Adam, seorang ahli sejarah Indonesia, menyebut bahwa Indonesia pernah memiliki Pengadilan Rakyat, seperti International People’s Tribunal mengenai kejahatan 1965 yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada 2015.
Asvi menyarankan agar rakyat Indonesia membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke pengadilan rakyat tersebut. Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk “Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?” pada Senin (15/4/2024). Dia menegaskan bahwa upaya hukum terhadap kecurangan pemilu perlu dilakukan untuk mencari keadilan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung pelaksanaan pengadilan rakyat. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebelum pemilu dilaksanakan perlu diungkap agar dunia mengetahui praktik tidak lazim yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2024.
Usman juga menyoroti tindakan yang dianggap tidak sesuai dalam proses pemilu yang dapat merugikan demokrasi, seperti perubahan hukum untuk meloloskan kandidat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia. Hal ini memicu keraguan dari berbagai pihak termasuk komite Hak Asasi Manusia PBB.