Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang telah habis masa berlakunya masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur dan cuti bersama. Mereka dapat melakukan perpanjangan dengan waktu dispensasi selama 5 hari. Bagi pemilik SIM yang habis pada 8-15 April 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan mulai 16 hingga 20 April 2024 di berbagai tempat seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Twitter TMC Polda Metro Jaya juga telah mempublikasikan informasi mengenai pelayanan SIM selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Syarat perpanjangan SIM A dan C antara lain meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari saja akan diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal ini berarti mereka harus mengikuti ujian teori dan praktik kembali.