Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta mengatakan bahwa ada lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal sesuai dengan domisili yang akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa dari 92 ribu NIK tersebut, 81.119 adalah warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya adalah warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Budi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pekan ini. Penonaktifan akan dilakukan oleh Kemendagri dan Dukcapil akan mengajukan surat kepada Kemendagri untuk hal tersebut.
Meskipun demikian, kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Budi menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK tanpa perlu melalui prosedur di Kemendagri lagi.