Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan melihat langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam melayangkan amicus curiae tidak tepat. Menurutnya, Megawati memiliki kepentingan sebagai seorang ketua umum partai politik.
“Amicus curiae pada prinsipnya dapat diajukan oleh siapa saja, baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, maupun praktisi. Namun, sebaiknya amicus curiae hadir bukan dari pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa atau diputus oleh Mahkamah,” jelas Abdul Chair Ramadhan.
Dia menambahkan bahwa Megawati telah jelas mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md melalui PDI Perjuangan. “Kedudukan Megawati dalam hal ini menjadi tidak etis,” ujarnya.