Liputan6.com, Jakarta – Pengucapan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada hari Senin, 22 April 2024. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa mekanisme persidangan dimulai dengan pengiriman surat panggilan kepada para pihak yang terlibat.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2. Panggilannya akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut akan ada agenda pembacaan putusan. Para pihak yang berperkara akan didudukkan dalam satu majelis yang sama.
“Mereka akan digabungkan di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” jelas Fajar.
Meskipun didudukkan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan secara terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.
“Ya, akan ada dua putusan,” tambah Fajar.
Fajar juga menegaskan bahwa setiap pihak hanya diizinkan membawa maksimal 14 anggota timnya. Hal ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya pada sidang sebelumnya.
Mengenai kehadiran para prinsipal, seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyatakan bahwa hal tersebut menjadi keputusan dari masing-masing pihak.
“Yang penting adalah kita telah mengirim panggilan kepada semua pihak terkait,” tegas Fajar.
Sebagai informasi tambahan, saat ini sedang berlangsung rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dari sembilan hakim, hanya delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. Hal ini dikarenakan Hakim Anwar Usman dilarang untuk terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK.