Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut.
Yandri menyatakan bahwa keputusan MK ini membuktikan bahwa rakyat memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin untuk lima tahun ke depan. Dia berharap bahwa dengan putusan MK, narasi negatif yang dibangun oleh pihak yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo-Gibran dapat hilang.
Yandri menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengakui MK sebagai upaya hukum terakhir bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilpres. Dia menegaskan bahwa putusan MK ini menegaskan kemenangan Prabowo-Gibran dengan jelas.
Yandri juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangan mereka, serta menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan atau perdebatan terkait keterpilihan pasangan tersebut.