Sementara itu, juru bicara PT Grahaagung Wibawa, Erwin Matondang menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua sebagai fasilitas umum atau publik.
“Pasar Jambu Dua harusnya menggunakan jalan umum sebagai jalan keluar masuk, salah satunya Jalan Ahmad Yani, bukan jalan milik PT GAW,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pengelola tidak pernah menjual, menghibahkan, menyewakan, maupun meminjamkan lahan tersebut kepada Pemkot Bogor.
Karenanya, PT GAW keberatan apabila terdapat narasi yang menyatakan bahwa tanah dari Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju Pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum.
“Timbulnya keresahan pada masyarakat saat ini diduga akibat mereka beranggapan bahwa akses jalan masuk yang berada di atas lahan milik PT GAW sebagai jalan umum,” ucapnya.
Â