More

    Maaf, Tak Semua Pekerja Wanita Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan


    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia menyambut gembira pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Seperti namanya, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan. Salah satu pasal krusial yang diatur dalam UU KIA adalah soal cuti melahirkan bagi ibu pekerja. 

    Pasal 4 UU KIA menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan. Meski demikian, pasal ini tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan bagi semua pekerja wanita. 

    “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter”.

    Jika mengacu pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan hingga 6 bulan hanya bisa didapat oleh ibu yang memiliki kondisi medis khusus yang mengharuskannya beristirahat lebih lama setelah melahirkan. Dan kondisi ini juga harus sesuai dengan rekomendasi dokter. 

    Lalu, apa saja kondisi khusus yang membuat seorang pekerja wanita bisa mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan?

    Ayat 5 Pasal 4 UU KIA mengatakan bahwa beberapa kondisi khusus itu yakni, ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau komplikasi.

    Sementara, bagi ibu yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b, “waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran”.

    Ketentuan gaji bagi pekerja wanita yang jalani cuti melahirkan

    Selama masa cuti melahirkan, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.

    Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

    [Gambas:Video CNBC]

    (hsy/hsy)


    Source link