Liputan6.com, Jakarta – Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman, ER alias EW (39) atau Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig ditangkap saat akan berwisata di Italia.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan ditangkapnya Enyk Waldkoenig berdasarkan penelusuran paspor C6206888 yang telah jadi objek Red Notice Interpol
“Tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna dalam keteranganya, Kamis (13/6).
Krishna menjelaskan saat ini Divisi Hubinter Polri tengah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma.
“Enyk Waldkoenig ditangkap sejak Minggu, 09 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024,” jelasnya.
Krishna menjelaskan keterlibatan Enyk Waldkoenig dalam dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani di Dittipidum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.
Dimana, Enyk Waldkoenig diduga terlibat dalam kasus TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia yang ikut ferienjob. Dengan memanipulasi seolah-olah ferienjob adalah magang sambil bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman.
“Mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” tuturnya.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007 Enyk Waldkoenig telah dipanggil sebagai tersangka, namun selalu mangkir dari pemeriksaan penyidim.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” kata dia.
“Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita dan pada 24 Mei 2024, Interpol telah merilis lembar red notice terhadap Enik Rutita,” tambahnya.
Â
Â