More

    Kasus Perampokan Toko Jam Mewah di PIK, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai

    Sebelumnya setelah pengembangan berhasil dilakukan, petugas pun berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Ketiganya turut terlibat sebagai penadah jam tangan mewah yang diambil HK.

    “(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

    Adapun peran dari MAH, DK, dan TFZ terungkap sebagai penadah yang turut membantu HK pelaku utama untuk untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya.

    Dimana total ketiganya turut diberikan sebanyak jam tangan, Audemars piguet 6 buah, jam tangan merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex oleh HK.

    “Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” ujarnya.

    Sementara untuk pendalaman, Ade Ary menyebut pihaknya masih memastikan apakah perampokan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya oleh HK. Karena dari segala proses perampokan seperti sudah terencana.

    “Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” ujarnya.

    Adapun untuk para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.

    “Saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya,” ujarnya.

     

    Reporter: Bachtiarudin Alam

    Sumber: Merdeka.com

    Source link