More

    Polisi tangkap tersangka penganiayaan yang berujung maut akibat sampah

    Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap S (54) pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia dengan korban pria lanjut usia (lansia) yang merupakan tetangganya YM (70) akibat persoalan sampah.

     

    “Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Kasus pembunuhan anak, Panca Darmansyah idap gangguan jiwa

     

    Saiful menyebut kasus penganiayaan ini dipicu oleh kebiasaan korban YM yang sering membuang sampah di selokan dekat rumah S, di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

     

    Penganiayaan berujung kematian terjadi pada pada Minggu (20/10) yang diawali dari tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

    Baca juga: Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding

     

    Lalu, tersangka S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban yang sudah lanjut usia dibawa oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

     

     

    Polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek hitam, dan satu pasang sandal kulit merek Lily warna hitam coklat.

     

    Tersangka S dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

    Source link