Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan fleksibilitas dalam bekerja secara internal pasca pandemi COVID-19. Kebijakan ini mencakup fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu dalam melaksanakan tugas karyawan di unit kerja KemenPANRB. Dalam hal fleksibilitas lokasi, pegawai di unit kerja KemenPANRB diperbolehkan untuk bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut. Sedangkan dalam fleksibilitas waktu, pegawai KemenPANRB dapat memulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB dengan kewajiban mengganti waktu kerja saat pulang, maksimal delapan kali dalam sebulan. Kementerian PANRB menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan karyawan. Perubahan ini merespons keputusan beberapa kementerian dan lembaga untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk menghemat anggaran. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja selama 2 hari dan 3 hari untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu. Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai langkah awal efisiensi anggaran untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Dengan menerapkan kebijakan fleksibilitas ini, diharapkan efektivitas kinerja pegawai dapat meningkat.