Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota Depok mengenai kelebihan beban TPA Cipayung. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi kemungkinan penutupan TPA Cipayung.
Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KLH yang menyerukan agar tidak ada lagi TPA yang mengoperasikan sistem open dumping. KLH memberikan batas waktu hingga tahun 2029 untuk hal ini, sehingga Kota Depok perlu segera mengambil tindakan, termasuk membangun instalasi pengolahan sampah.
Rencana induk pengolahan sampah Kota Depok sudah mencakup langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah sampah. Kota Depok menghasilkan sekitar 1.265 ton sampah per hari, dengan sebagian besar dikirim ke TPA Cipayung. Untuk mengatasi hal ini, Kota Depok sedang membangun RDF dengan kapasitas hingga 300 ton.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga bekerja sama dengan TPPAS Lulut Nambo untuk mengelola 500 ton sampah per hari. Selain itu, mereka juga akan mengurangi 200 ton sampah melalui penanganan dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat, serta dengan bantuan bank sampah dan maggot.
Pemerintah Kota Depok juga akan merevitalisasi UPS Composting yang dapat mengelola 1 ton sampah per hari, sebagai upaya mengurangi beban TPA Cipayung yang sudah mencapai batas maksimal. Abra menekankan bahwa kapasitas TPA seharusnya tidak sampai pada titik yang berlebihan, karena timbunan sampah yang terus bertambah setiap hari dapat menjadi masalah serius bagi lingkungan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan Kota Depok dapat mengatasi permasalahan sampahnya yang semakin meningkat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLH.
Selengkapnya bisa Anda baca di sumber artikel.