Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menekankan pentingnya mencantumkan sumber saat menjiplak atau mengutip berita sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta karya jurnalistik. Menurut Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Achmad Iqbal Taufik, pengambilan berita harus disertai dengan sumber yang lengkap sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Iqbal juga menekankan bahwa konten berita memiliki hak eksklusif pada kantor berita atau penulis, yang termasuk hak moral dan hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari ciptaannya.
Namun, Iqbal juga mengakui banyak tantangan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di industri pers, seperti pembajakan konten digital dan rendahnya literasi penjiplak terhadap kekayaan intelektual. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenkum menilai pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komdigi, dan Dewan Pers. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi peningkatan sinergi, edukasi untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual, dan penyusunan pedoman teknis penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik.
Hal ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual dan merespons cepat laporan pelanggaran digital. Kemenkum berharap dengan strategi yang sinkron ini, dapat meningkatkan pemahaman dan penegakan hak cipta karya jurnalistik di Indonesia. Artinya, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan hak cipta untuk menjaga integritas karya jurnalistik dan mendukung industri pers di Tanah Air.