More

    Apa Yang Dimaksud Dengan IKD atau Identitas Kependudukan Digital Sebagai Pengganti KTP?

    Surabaya (beritajatim.com) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi terbaru dalam ranah administrasi kependudukan yang menggantikan fungsi KTP konvensional dengan bentuk aplikasi digital. Sebagai versi digital dari e-KTP, IKD mempermudah akses dan penggunaan data kependudukan bagi masyarakat Indonesia.

    Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD didefinisikan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam bentuk aplikasi digital, seperti KTP dan KK, yang dapat diakses melalui perangkat gawai. Adapun berikut ini fungsi IKD, di antaranya;

    1. Pembuktian Identitas
    IKD memberikan kepastian bahwa individu yang bersangkutan adalah sesuai dengan data yang terdaftar dalam basis data kependudukan, memberikan legitimasi yang diperlukan.

    2. Otentikasi Identitas
    Melalui otentikasi 2 faktor, IKD memverifikasi identitas individu yang menggunakan layanan digital dengan membandingkan data yang ada dalam database dengan data biometrik individu, seperti wajah dan sidik jari.

    3. Otorisasi Identitas
    IKD memungkinkan individu memberikan persetujuan akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah individu yang berhak.

    Cara Mendaftar IKD (KTP Digital)
    Untuk mendapatkan KTP Digital atau IKD, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
    1. Unduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri.
    2. Isi data diri berupa NIK, email aktif, dan nomor handphone pada aplikasi. Kemudian, verifikasi data yang telah dimasukkan.
    3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk pemadanan Face Recognition.
    4. Lakukan pemindaian QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
    5. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi. Masukkan kode tersebut beserta captcha untuk mengaktifkan IKD.

    Waktu Mulai Berlakunya IKD
    Menurut arahan Dirjen Dukcapil, penerapan IKD di Indonesia harus selesai paling lambat bulan Juni 2024. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi identitas kependudukan.
    Pengaktifan IKD dilakukan secara bertahap dan pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahnya masing-masing.
    Dengan adanya IKD, diharapkan bahwa proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan terintegrasi dengan layanan-layanan pemerintah dan swasta lainnya. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan memanfaatkan fasilitas IKD sebagai solusi modern dalam administrasi kependudukan. (fyi/ian)

    Source link