More

    Kegaduhan Terjadi Saat Pemilihan Suara WNI di London, KPU Memberikan Penjelasan

    Sebuah tayangan video viral di media sosial mengenai kekisruhan pemungutan suara Warga Negara Indonesia (WNI) di London menjadi perbincangan hangat. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @razhar06 dan menunjukkan banyak WNI yang mengaku tidak dapat mencoblos dan kehilangan hak pilihnya.

    Mereka mengeluhkan bahwa Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) tidak memberikan peringatan mengenai perbedaan waktu, sehingga terjadi kekisruhan saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Menurut informasi dari PPLN setempat, kekisruhan terjadi karena adanya perbedaan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara.

    WNI yang hadir di lokasi mengklaim bahwa mereka diperbolehkan masuk hingga pukul 18.00 waktu setempat, namun mereka yang datang menjelang waktu penutupan tidak diperkenankan masuk karena adanya kebijakan protokol kesehatan.

    Namun, Hasyim menjelaskan bahwa mereka yang sudah berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pukul 18.00 waktu setempat tetap diizinkan memberikan hak suaranya. Bahkan PPLN memberikan kelonggaran hingga pukul 20.00 waktu setempat untuk memungkinkan mereka yang sudah memiliki nomor antrean memberikan hak suaranya.

    Hasyim juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di London dilaksanakan pada rentang waktu 08.00-20.00 waktu setempat, lebih lama dari yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Oleh karena itu, Hasyim memastikan bahwa narasi yang disampaikan dalam video viral tersebut tidak sesuai.

    Ketentuan aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Inggris diterapkan di lokasi TPS, sehingga sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk disesuaikan dengan kapasitas gedung. Hasyim yakin bahwa pemilih yang tidak bisa masuk ke dalam gedung lokasi TPS tiba melewati batas waktu yang ditentukan.

    Source link