More

    Banyak Warga Indonesia Pindah ke Singapura, Biayanya Ternyata Tinggi

    Beberapa waktu belakangan ini, topik mengenai pindah kewarganegaraan tiba-tiba ramai di media sosial Tanah Air. Terutama sejak keluarnya hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilu 2024.
    Warganet menilai terdapat beberapa alasan keinginan tersebut mulai muncul, misalnya seperti faktor perekonomian dan politik. Adapun, salah satu negara tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin pindah kewarganegaraan adalah Singapura.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat setidaknya terdapat sebanyak 3.912 WNI yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022.
    Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.
    Berdasarkan data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang pada setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 sampai 35 tahun.
    Jika Anda benar-benar berminat untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut prosedurnya.
    Mengutip dari laman resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura.
    Biaya mengajukan kewarganegaraan menjadi Singapura tidaklah gratis. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.

    Source link