More

    Berapa Gaji & Tunjangan Dosen yang Viral dengan hashtag #JanganJadiDosen?

    Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan tagar (hastag) #JanganJadiDosen sebagai seruan agar masyarakat tidak beralih profesi menjadi dosen. Bukan tanpa alasan, seruan itu karena pendapatan pengajar di perguruan tinggi dinilai tergolong minim. Bahkan, sejumlah warganet yang berprofesi sebagai dosen tak segan untuk mengunggah slip gaji sebagai bukti bahwa pendapatan dosen tidak sebesar yang diperkirakan oleh masyarakat dan cenderung kecil.

    “[…] Nih, THP (take home pay) masuk rekening udah include semua tunjangan dan potongan. Masa kerja Dosen udah 6 tahun lebih, yaa,” tulis @ikhwanuddin melalui X sambil mengunggah bukti penerimaan gaji sebagai dosen sebesar Rp3.504.000, dikutip Kamis (22/2/2024). CNBC Indonesia telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan tersebut.

    Selain Ikhwan, sejumlah dosen lain juga kompak mengunggah bukti penerimaan, bahkan slip gaji. Sebagai contoh, salah satu warganet dengan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)/Lektor dengan pangkat atau golongan IIIB dan masa kerja tujuh tahun “hanya” menerima gaji bersih Rp1.262.706.

    Berapa gaji dan tunjangan dosen?

    Bagi dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Mulai Januari 2024, Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagai informasi, nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. Berikut rincian gaji dosen PNS setelah mengalami kenaikan.

    Golongan III
    Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
    Golongan IV
    Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
    Sementara itu, tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen negeri yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya. Berikut rincian tunjangan dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai rektor dan lainnya:

    Tunjangan Rektor
    Jabatan guru besar: Rp5.500.000
    Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
    Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
    Jabatan guru besar: Rp4.500.000
    Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
    Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
    Jabatan guru besar: Rp3.325.000
    Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
    Jabatan lektor: Rp2.675.000
    Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
    Jabatan guru besar: Rp1.800.000
    Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
    Jabatan lektor: Rp1.350.000
    Sebagai catatan, gaji dosen dan rektor perguruan tinggi swasta umumnya diberikan berbeda-beda sesuai kebijakan yang ditetapkan pihak kampus. Lau, nominal upah dosen swasta dibedakan berdasarkan statusnya, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Umumnya, dosen tetap memperoleh gaji setara upah minimum provinsi (UMP) sesuai lokasi wilayah perguruan tinggi, dosen tidak tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja, dosen honorer memperoleh gaji sesuai jumlah SKS yang diajarkan. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Source link