More

    Biaya, Cara Pendaftaran Online, dan Persyaratan Khusus Perkawinan di KUA 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi Anda yang berencana menikah tahun ini, sebaiknya periksa informasi di bawah ini yang akan membahas tentang biaya dan syarat pernikahan di KUA.

    Masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Sebelum memutuskan untuk menikah di KUA, sebaiknya ketahui dengan jelas syarat-syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan.

    Meskipun banyak yang memilih untuk menggelar pernikahan di gedung, aula, atau rumah, memiliki momen berharga di KUA memberikan makna tersendiri. Pernikahan, di manapun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

    Tentu, biaya dan persyaratan pernikahan di KUA merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Untuk cara mendaftar, rincian biaya, dan syarat-syarat nikah di KUA Tahun 2024, berikut informasinya.

    Biaya Nikah KUA 2024
    Melangsungkan pernikahan di KUA bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini khusus berlaku jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.

    Jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    Syarat Nikah di KUA 2024
    Syarat Umum
    1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
    2. Fotokopi kartu keluarga.
    3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
    4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
    5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
    6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia.
    7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
    8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
    9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri bagi janda atau duda ditinggal mati.
    10. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat jika pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal.
    11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
    12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
    13. Pas foto.
    14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
    15. Materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

    Syarat Khusus
    1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
    2. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri aktif.
    3. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
    4. Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi WNA.
    5. Surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA.

    Syarat Nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri
    1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
    2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
    3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon yang belum mencapai usia 21 tahun.
    4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
    5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
    6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

    Cara Daftar Nikah Online dan Offline 2024
    Setelah persyaratan pernikahan dipenuhi, langkah berikutnya adalah mendaftar. Saat ini, Anda dapat mendaftar secara online atau offline dengan mengunjungi kantor KUA terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

    Cara Daftar Nikah Secara Online
    1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
    2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
    3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
    4. Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area.
    5. Isi dan lengkapi semua formulir.
    6. Jika pernikahan diluar kantor KUA, bayar Rp 600.000 dengan transfer ke nomor rekening bank yang ditentukan.
    7. Setelah pembayaran, sistem akan mendeteksi otomatis.

    Setelah mendaftar secara online, petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Jika akad nikah di KUA, buku nikah akan diserahkan langsung di KUA untuk memastikan data dan buku nikah terverifikasi dengan baik.

    Cara Daftar Nikah Secara Offline
    1. Datang ke KUA untuk mendaftar nikah.
    2. Jika pernikahan diluar KUA, bayar Rp 600.000 dengan transfer ke nomor rekening bank yang ditentukan.
    3. Serahkan bukti setoran bea nikah ke KUA setempat.

    (dce)

    Source link