Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa sejumlah daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah tercatat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa alasan, seperti adanya bencana, kekisruhan, atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
“Ada sebanyak 686 TPS untuk PSU, 71 TPS untuk PSL, dan 225 TPS untuk PSS. Sehingga totalnya adalah 982 TPS,” ungkap Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Idham, data ini merupakan informasi terbaru yang diperoleh pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 02.00 WIB. PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan.
Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS akan dilakukan pada waktu yang berbeda sesuai dengan lokasi dan kondisi masing-masing. “PSU, PSL, dan PSS akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024,” jelas Idham.
Berdasarkan Pasal 372, pemungutan suara ulang di TPS harus dilakukan apabila terbukti terdapat kelalaian seperti pembukaan kotak suara, pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara, penyalahgunaan surat suara oleh petugas KPPS, dan ketidakberadaan KTP elektronik dan nama dalam daftar pemilih tetap atau tambahan.