Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat telah mengumumkan tahapan pemilihan umum setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota tahun 2024, yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Pada Pilkada 2024, pemilihan akan dilakukan secara serentak seperti Pilpres dan Pileg untuk memilih kepala daerah di total 545 wilayah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
“KPU telah menyelesaikan semua rangkaian untuk Pemilu dan saat ini telah beralih ke tahapan Pilkada. Persiapan untuk pencalonan peserta calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota akan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan,” ujar Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sudrajat juga menjelaskan bahwa para calon akan mendaftarkan diri di KPU provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan jabatan yang ingin mereka calonkan.