Pengacara siap lakukan upaya hukum untuk membela Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Hal itu disampaikan langsung penasihat hukum Edie Toet, Faizal Hafied. Namun, dia tak membeberkan secara gamblang bentuk upaya hukum yang dimaksud.
“Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum lain untuk membela kepentingan klien kami. Apa yang kami lakukan bisa ditunggu beberapa hari kedepan. Kami sedang mempersiapkan semuanya dan kami akan melakukan upaya hukum untuk kepentingan klien kami,” kata Faizal kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Kamis,29 Februari 2024.
Faizal menerangkan, pihaknya akan memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik untuk membela kliennya. Hal ini semata-mata demi mengembalikan harkat dan martabat dari kliennya.
“Apa yang kami siapkan mohon rekan-rekan tunggu berapa hari lagi. Tujuannya untuk mengembalikan harkat-martabat klien kami sebagaimana sebelum terjadi kasus tersebut,” ujar dia.
Faizal menyampaikan, kejanggalan dalam kasus politisasi dan kriminalisasi Edie Toet Hendratno. Dia menyinggung soal jangka waktu kejadian dengan laporan polisi.
“Jangka waktu antara kejadian menurut keterangan pelapor dengan laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya saat ini sangat jauh dari tanggal kejadian yang menurut saudari RZ terjadi pada tanggal 6 Februari 2023 dan beliau baru melaporkan pada tanggal 12 Januari 2024. Kenapa baru sekarang melakukan pelaporan? Apakah ada maksud lain dari pelaporan saudari RZ tersebut? Atau ada aktor intelektual di belakangnya,” ucap dia.
Selain itu, Faizal juga mengungkit jangka waktu kejadian dengan visum. Laporan polisi yang dibuat pelapor pada tanggal 12 Januari 2024, kemudian 15 hari setelah laporan baru dilakukan visum pada tanggal 27 Februari 2024.
“Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil visum tersebut pastinya tidak akan optimal melihat dari jangka waktu kejadian yang diakui pelapor,” ujar dia.