Hasyim menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengoreksian data untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, serta untuk pemilihan legislatif DPR RI di 13.767 TPS dan DPD RI di 16.450 TPS. Menurutnya, data anomali harus diperbaiki sebelum diunggah ke laman Sirekap karena adanya kesalahan pembacaan sistem milik KPU setelah KPPS mengunggah foto formulir model C-Hasil suara.
Hasyim menjelaskan bahwa sistem milik KPU akan mendeteksi anomali jika jumlah DPT di TPS melebihi 300, dan hal ini harus dikoreksi agar angka yang ditampilkan di laman KPU adalah yang sebenarnya. Setelah data anomali diperbaiki dan disinkronisasi dengan formulir C-Hasil suara, barulah data akan diunggah ke laman KPU. Hasyim menegaskan pentingnya cek ulang data sebelum diunggah agar tidak terjadi duplikasi pekerjaan.