Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung dari 4 hingga 17 Maret. Suyudi telah memerintahkan kepada bawahannya untuk menegakkan penegakan pelanggaran lalu lintas melalui pendekatan edukasi, preemtif, dan preventif.
Suyudi juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran akan dioptimalkan melalui penggunaan E-TLE dan secara manual dengan fokus pada 11 jenis pelanggaran. Antara lain, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penumpang lebih dari satu orang di sepeda motor, pengendara tanpa helm standar SNI, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, pelanggaran lain yang akan ditindak adalah melanggar arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas angkut, penggunaan strobo yang tidak sesuai ketentuan, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, dan menggunakan plat nomor palsu.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com