Penyanyi terkenal asal Inggris, Ed Sheeran baru-baru ini mengadakan konser di Jakarta pada Sabtu (02/03). Konser tersebut berlangsung meriah di Jakarta International Stadium.
Ternyata, kedatangan Ed Sheeran ke Indonesia menggunakan visa khusus. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Ed Sheeran menggunakan Visa Music Performer.
Visa khusus ini diberikan kepada artis asing yang melakukan kegiatan singkat di Indonesia dan bukan bersaing dengan musisi lokal.
Visa serupa juga digunakan oleh grup band Coldplay yang juga mengadakan konser di Jakarta sebelumnya. Visa Music Performer merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses izin bagi musisi asing yang ingin mengadakan konser di Indonesia.
“Visa ini diperuntukkan bagi musisi beserta kru mereka yang ingin melakukan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia sebagai destinasi internasional yang berkembang,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Salah satu keunggulan dari visa ini adalah persyaratan yang lebih sederhana. Artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat pengalaman kerja minimal lima tahun.
Visa ini hanya berlaku satu kali masuk dan berlaku selama 60 hari. Pengajuan visa dapat dilakukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser atau promotor musik.
Beberapa artis internasional lain yang menggunakan Music Performer Visa antara lain Coldplay, Twice, dan Jonas Brothers. Sebanyak 85 visa diterbitkan untuk konser Ed Sheeran, termasuk 11 Music Performer Visa dan 74 Music Performer’s Crew Visa.
Dengan adanya kebijakan imigrasi yang mendukung penyelenggaraan acara internasional, diharapkan wisata musik di Indonesia semakin berkembang. Indonesia diharapkan dapat menjadi destinasi favorit bagi konser internasional, yang juga akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan devisa negara.