Paspor adalah dokumen penting yang digunakan sebagai identitas diri warga negara di luar negeri. Ada beberapa negara yang memiliki paspor paling kuat di dunia, di mana pemegang paspor tersebut dapat bepergian ke beberapa negara tanpa visa sebelumnya. Berdasarkan CNBC Make It, perusahaan konsultan imigrasi dan pajak berbasis di Dubai, Nomad Capitalist, merilis Nomad Passport Index 2024 yang menilai kekuatan paspor dari negara-negara di seluruh dunia.
Index tersebut menganalisis lima kriteria, termasuk perjalanan bebas visa, perpajakan, persepsi global, kemampuan memiliki kewarganegaraan ganda, dan kebebasan pribadi. Menurut index tersebut, Swiss, Irlandia, dan Portugal merupakan negara dengan paspor paling kuat. Sedangkan Indonesia berada di peringkat 114, di atas China, Filipina, dan Vietnam dalam kawasan Asia Tenggara. Meskipun posisi Indonesia tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, total nilai meningkat dari 57 menjadi 59.