Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM
Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 2.564 roti ‘milk bun’ viral asal Thailand dimusnahkan di Indonesia. Metode pemusnahannya dengan dibakar di mesin insinerator.
Jumlah 2.564 roti milk bun setara dengan berat 1 ton. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 400 juta.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan semua roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan barang bawaan itu disita karena melebihi batas maksimal.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat (8/3) lalu.
Gatot mengatakan penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Gatot menambahkan dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Dia menduga makanan itu bukan untuk dikonsumsi pribadi, tapi merupakan barang jasa titipan atau jastip.
“Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujar dia.
Gatot berkata Bea cukai melakukan pemusnahan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Dia mengatakan tanpa izin BPOM, makanan tersebut tidak bisa dijamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Sementara dari sektor perekonomian, kata dia, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” kata Gatot.
Dia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” katanya.
Dugaan Pengawet Milk Bun Viral Thailand Ditemukan Saat Dimusnahkan
Lebih lanjut, roti milk viral tersebut diduga mengandung pengawet yang tinggi. Pasalnya, roti masih awet menjelang pemusnahan, padahal pengamanannya sudah sejak Februari lalu.
“Ini awet ya, padahal bulan Februari ini loh tapi masih awet. Pengawetnya luar biasa berarti nggak sehat. Makanan sehat itu cepat busuk, sama seperti buah. Kalau ada awet, nggak tahu ada apanya,” kata Gatot, dikutip dari detikhealth.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat Didik Joko Pursito menambahkan, pemusnahan milk bun Thailand itu juga merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Kalau dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM di negara kita akan mati sehingga mengurangi produksi dalam negeri,” kata Joko.