More

    Makan Tidak Sengaja Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?

    Ramadan, bulan penuh berkah yang dinanti umat Islam setiap tahunnya, merupakan waktu di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk pengendalian diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama 30 hari.

    Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai pertanyaan dan keraguan terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

    Berdasarkan data yang dihimpun oleh beritajatim Selasa (12/03/2024) artikel ini akan membahas lima hal yang tidak membatalkan puasa, didukung oleh hadits-hadits yang menguatkan pemahaman tersebut.

    1. Menelan Ludah

    Salah satu yang dianggap tidak membatalkan puasa adalah menelan ludah sendiri. Namun jika ludah sudah keluar dari mulut, kemudian diminum maka membatalkan puasa.

    Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang lupa dan menelan ludahnya, maka hendaklah dia melanjutkannya, karena itu adalah rezeki yang Allah berikan padanya.” Hadits ini menunjukkan bahwa menelan ludah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

    2. Muntah Tanpa Sengaja

    Muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak wajib mengqadha puasanya.”

    3. Pendarahan Menstruasi atau Nifas

    Wanita muslim yang mengalami menstruasi atau nifas tidak diwajibkan berpuasa selama kondisi tersebut. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaish, “Janganlah engkau shalat dan berpuasa saat engkau haidh (menstruasi) dan nifas.”

    4. Ketidaksengajaan dalam Berhubungan Intim

    Jika pasangan suami-istri secara tidak sengaja terlibat dalam hubungan intim selama bulan Ramadan, hal ini tidak membatalkan puasa. Rasulullah SAW telah bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Barangsiapa yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan, maka hendaklah dia mengqadha puasanya dan memberi kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin.”

    5. Menelan Debu atau Udara Tanpa Sengaja

    Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, jika seseorang secara tidak sengaja menelan debu atau asap, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda, “Jika debu masuk ke dalam mulut seseorang dan dia menelannya tanpa sengaja, maka itu bukanlah apa-apa.”

    Dengan memahami hadits-hadits tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan keyakinan dan pemahaman yang lebih baik.

    Meskipun terdapat hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tetaplah berusaha menjaga kualitas ibadah dan meningkatkan ketakwaan selama bulan Ramadan. Semoga kita semua dapat meraih berkah dan ampunan Allah SWT dalam ibadah puasa tahun ini. [ian]

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks.

    Source link