Menjaga ibadah puasa selama bulan Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah mandi keramas. Masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah mandi keramas dapat membatalkan puasa.
Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh adalah penting dalam menjalani ibadah dengan benar. Namun, ada kekhawatiran di kalangan umat Muslim tentang mandi keramas, karena khawatir air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang pada tubuh bisa membatalkan puasa.
Namun, berdasarkan Riwayat hadits Imam Malik, Rasulullah Muhammad SAW pernah menuangkan air ke kepalanya saat berada dalam keadaan berpuasa. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada larangan berkeramas bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa.
Imam al-Harawi juga menyatakan dalam bukunya bahwa mandi keramas tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkan air ke dalam tubuh. Jika air masuk ke dalam tubuh karena kesalahan atau tidak disengaja saat mandi, puasa tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti menyiram air langsung ke lubang telinga, maka puasanya akan batal.
Oleh karena itu, meskipun boleh mandi keramas saat berpuasa, disarankan untuk melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Pastikan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih yakin dan tentram selama bulan Ramadhan. [beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks.