Awiek menyatakan bahwa PPP telah mengajukan permohonan PHPU kepada MK agar 200 ribu suara yang hilang dapat kembali dan PPP dapat diakui sebagai salah satu partai yang lolos ke Parlemen.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Awiek mengungkapkan bahwa PPP telah menyiapkan 23 anggota tim hukum serta alat bukti yang meliputi saksi relevan untuk menghadiri persidangan PHPU 2024.
“Alat bukti yang disiapkan sesuai dengan ketentuan UU, meliputi data-data di TPS dan hasil perbandingan dengan data D, serta bukti-bukti kepemiluan dan peristiwa rekapitulasi,” jelasnya.
Hasil rekapitulasi suara nasional yang disahkan oleh KPU RI menunjukkan bahwa PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen, tampaknya tidak mencapai parliamentary threshold 4 persen.
Dengan demikian, jika PPP berhasil membuktikan suara yang hilang, partai tersebut berpotensi menambah jumlah suaranya untuk melampaui ambang batas 4 persen.