More

    21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Harus Diketahui

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan adalah salah satu program yang membantu masyarakat Indonesia dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. BPJS Kesehatan dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil dan inklusif kepada seluruh penduduk Indonesia. Namun, ternyata ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Menurut CNBC Indonesia, Selasa (26/3), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Per November 2023:

    1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Perataan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera yang disengaja, seperti bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan obat.
    7. Pengobatan kesuburan atau kesuburan mandul.
    8. Penyakit atau cedera yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
    9. Layanan kesehatan di luar negeri.
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Peralatan kesehatan rumah tangga.
    14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Layanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
    17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
    18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
    21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    [Gambas:Video CNBC]

    Artikel Selanjutnya
    4 Syarat & Cara Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

    (hsy/hsy)

    Source link