Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menuduh KPU RI tidak independen dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024. Tuduhan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, membantahnya dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, KPU RI adalah lembaga yang sangat independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi kekuasaan.
Hifdzil menjelaskan bahwa para komisioner KPU dipilih melalui proses seleksi yang ketat, dan bukan hanya ditunjuk oleh presiden. Proses seleksi tersebut juga melibatkan Parlemen, sehingga terdapat mekanisme check and balances antara presiden dan DPR.
Dengan demikian, Hifdzil yakin bahwa tuduhan pemohon terhadap lemahnya independensi KPU RI tidak berdasar. Dia menegaskan bahwa tidak ada intervensi kekuasaan yang dapat merusak independensi KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
Dengan penjelasan tersebut, Hifdzil menegaskan bahwa KPU RI tetap independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, dan menolak tuduhan sebaliknya.