More

    KPU Kaget Sengketa Pilpres Fokus ke Distribusi Bansos, Bukan Hasil Pemilu

    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengaku heran, terhadap permohonan yang disampaikan para pemohon. Menurut KPU RI yang diwakili kuasa hukumnya, Hifdzil Alim mengatakan bahwa pemohon malah mempersoalkan kebijakan yang dilakukan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos, bukan tentang perselisihan hasil dari Pilpres 2024 itu sendiri.

    Hifdzil memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dia menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah salah alamat sehingga permohonan pemohon sudah kabur dan tidak jelas dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.

    Menurut Hifdzil, dalil pemohon terkait nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial adalah bentuk dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, hal tersebut bukan menjadi muatan perselisihan hasil pemilu yang bisa diperiksa oleh MK.

    Hifdzil menegaskan bahwa MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Dengan demikian, materi muatan permohonan pemohon bukanlah yang dapat diperiksa oleh MK dalam perselisihan hasil pemilu.

    Source link