More

    Anies dan Muhaimin Mengkritik Gibran Ditunjuk Sebagai Calon, KPU: Seluruh Tahapan Pemilihan Tidak Dibiarkan

    Tim kuasa hukum KPU menyoroti dalil-dalil yang dikemukakan oleh kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait ketidakmemenuhi syarat formil pasangan Prabowo-Gibran. Mereka menegaskan bahwa Anies-Muhaimin seharusnya mengajukan keberatan sejak awal proses pemilihan umum.

    Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyatakan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah mengikuti semua proses pemilu dari undian nomor urut hingga kampanye dengan kubu 02 secara cermat. Namun, mereka tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan terus berpartisipasi hingga proses debat.

    Pihak KPU juga menyoroti tuduhan Anies-Imin terhadap ketidakmemenuhi syarat formil pasangan Prabowo-Gibran setelah proses perhitungan suara selesai. Kuasa hukum KPU mempertanyakan apakah Anies-Imin akan mengajukan dalil tersebut jika mereka memenangkan pemilu, yang menurut mereka tidak akan dilakukan.

    KPU juga menegaskan bahwa tuduhan meloloskan pasangan Prabowo-Gibran tidak terbukti, karena setiap tahapan pemilu diselenggarakan dengan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesible.

    Source link