Jakarta, CNBC Indonesia – Saat ini, jilbab umum digunakan oleh wanita Muslim. Namun, fenomena ini sebaliknya di masa lalu. Pada zaman Hindia Belanda, jilbab bukanlah sesuatu yang umum, bahkan pernah dilarang pemerintah.
Berdasarkan penelitian Jean Gelman Taylor dalam Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia (2008), jilbab, bersama dengan blus dan celana, tidak terlihat pada foto-foto tahun 1880-an. Ini menunjukkan bahwa pada saat itu, wanita Muslim hanya menggunakan kudung atau kain penutup kepala yang tidak menutupi seluruh kepala.
Meskipun demikian, pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, mendorong wanita untuk menggunakan jilbab. Salah satu yang mengikuti anjuran ini adalah istri Dahlan, Nyai Ahmad Dahlan. Meskipun tidak semua wanita Muslim pada saat itu mengikuti contoh Nyai Ahmad Dahlan.
Penggunaan jilbab mulai meningkat sejak tahun 1930-an, tetapi tidak begitu banyak yang menggunakannya. Di masa arus keterbukaan mulai tumbuh, penggunaan jilbab menjadi lebih umum. Namun, pemerintah era Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, melihat penggunaan jilbab sebagai ancaman karena dianggap terkait dengan gerakan radikalisasi Islam.
Pada tahun 1982, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan dan Menengah mengeluarkan larangan penggunaan jilbab di sekolah negeri sekuler. Larangan ini menuai kontroversi, tetapi kemudian diizinkan kembali pada tahun 1991 untuk mendapat dukungan suara kaum Muslimin menjelang pemilu.
Sejak itu, jilbab menjadi bagian dari pakaian wajib bagi wanita Muslim di Indonesia. Jilbab telah menjadi bagian dari fesyen lengkap bagi wanita Muslim di seluruh Indonesia.