Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi dalam sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, perkara sengketa Pilpres berbeda jenis dengan pengujian Undang-Undang yang umumnya dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehubungan dengan permohonan untuk memanggil dari pihak menteri, kami hanya mohon dipertimbangkan, mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tapi suatu sengketa dimana barang siapa yang membuktikan haknya maka pembuktian pada pemohon, maka mungkin sebaiknya itu (hakim memanggil menteri) tidak diperlukan,” kata Otto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, malam.
Otto juga berpendapat, apakah ada relevansi empat menteri dari kabinet Jokowi untuk dihadirkan. Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo berjanji mempertimbangkan saran keberatan dari kubu Prabowo-Gibran tersebut.
“Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, namun nanti akan diserahkan kepada keputusan Yang Mulia,” tambah Otto.
“Baik, itu nanti yang akan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani enggan menanggapi terkait Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) yang meminta dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya awak media terkait tanggapan permintaan itu, Sri Mulyani hanya tersenyum. Begitu pula saat ditanya terkait apakah dirinya sudah mendengar kabar tersebut atau belum Sri Mulyani hanya menggeleng sekali dan dia tetap terdiam hingga memasuki mobilnya yang berwarna hitam.