Persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 telah berakhir pada pukul 21.00 WIB, Kamis 28 Maret 2024. Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 1 April 2024, yang jatuh pada hari Senin. Pada sidang tersebut, agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon 1, yaitu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah diagendakan.
Sebelum mengetuk palu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan permintaan kepada majelis hakim konstitusi untuk memanggil beberapa menteri sebagai saksi terkait sengketa Pilpres 2024. Ari yakin bahwa terdapat kecurangan yang melibatkan alat negara yang diintervensi oleh presiden. Menteri yang diminta dihadirkan termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menanggapi permintaan tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa belum dapat memberikan jawaban. Keputusan menghadirkan empat menteri tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Detail lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diungkap setelah pembahasan dalam rapat tersebut.