More

    PDIP Mengajukan Gugatan atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN

    PDI Perjuangan (PDIP) telah menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Salah satu hal yang digugat adalah pemberian karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

    Tim hukum PDIP telah tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB dan tampak menyiapkan dokumen-dokumen sebelum mengajukan gugatan. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun juga terlihat hadir dalam tim hukum tersebut.

    Gugatan ini diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024). Djarot menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk membatalkan hasil pemilu, melainkan untuk menunjukkan adanya penyimpangan substansial sejak putusan MK 90, pelanggaran etika KPU dalam menerima pendaftaran paslon, dan pengerahan aparat dalam memenangkan paslon tertentu.

    Putusan MK 90 mengacu pada putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memungkinkan warga negara Indonesia di bawah usia 40 tahun, termasuk Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

    Source link