More

    Jimly Asshiddiqie Tidak Mempermasalahkan Jika Pasangan Calon 01 dan 03 Membawa Tuduhan Kecurangan Pemilu dalam Hak Angket

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak mempersoalkan bila Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa dugaan kecurangan pemilu dalam hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    “Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.
    Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi paslon yang kalah dalam Pemilu 2024. Saluran lainnya yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.
    “Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucap mantan Ketua Majelis Kehormatan MK tersebut.
    Jimly menjelaskan, secara teoritis hak angket bisa mempengaruhi hasil pemilu. Namun pengaruh tersebut lebih pada tekanan politik agar persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun di Bawaslu berjalan profesional dan independen.
    “Walaupun secara politik bisa mempengaruhi, tapi independensi MK dan Bawaslu tetap harus terjaga,” ucap Jimly.
    Jimly juga tak yakin jalur politik ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum. Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.
    “Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru kemudian dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.
    “Tapi tidak ada-apa kalau sekedar wacana, seru-seruan.”
    Kendati demikian, Jimly mengimbau pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk menyatakan memenangi Pilpres 2024.
    Hasil hitungan cepat atau quick count memang terpaut jauh dengan paslon lain, tapi KPU belum mengumumkan hasil pemilu dan adanya kesempatan gugatan di MK.
    “Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK.”

    Source link