Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa saksi yang akan bersaksi dalam sengketa Pilpres 2024 mengalami intimidasi dari pihak pejabat daerah. Meskipun demikian, Todung memastikan bahwa saksi tersebut akan tetap hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan keterangannya terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Saat ini, pihak Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah memberikan perlindungan kepada saksi tersebut. Jika terjadi ancaman yang lebih serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan bantuan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada Hakim Konstitusi hari ini. Dalam petitumnya, Todung meminta agar keputusan hakim dapat mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Mereka meminta pembatalan hasil Pemilu Presiden 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran, Todung berharap pemungutan suara untuk tingkat presiden dan wakil presiden dapat diulang dengan melibatkan hanya pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan batas waktu hingga 26 Juni 2024.