More

    Yusril: MK tidak Pernah Memerintahkan Pilpres Diulang, Siap untuk Membantah Argumen Pemohon

    Dua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 telah menyampaikan argumentasi mereka terkait pokok permohonan tersebut. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud keduanya menyoroti kemungkinan kecurangan dalam pilpres dan meminta majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

    Menanggapi hal ini, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa permohonan tersebut tidak akan berdampak pada kliennya. Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa dalam sengketa pilpres sebelumnya, Mahkamah Konstitusi belum pernah memutuskan untuk melakukan pilpres ulang. Yusril menyatakan bahwa tim hukumnya siap untuk membantah argumen yang disampaikan oleh pemohon dan yakin bahwa MK akan menolak permohonan tersebut.

    Yusril menilai bahwa argumentasi yang disampaikan oleh kedua pemohon hanya merupakan satu pandangan, dan tim hukumnya yakin dapat menjawab dan memberikan serangan balik terhadap argumen tersebut. Selain Yusril, Tim Hukum Prabowo-Gibran juga terdiri dari pengacara terkenal seperti Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris, dan Hinca Panjaitan.

    Source link