Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN) dibuka setiap tahunnya pada bulan April. Adapun berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Sekolah Kedinasan yang berada di Sentul, Kab. Bogor, Jawa Barat, ini menawarkan beberapa program studi, mulai dari Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Cyber Intelijen, dan Ekonomi Intelijen.
Nantinya proses pendaftaran dan seleksi masuk STIN dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Setelah lulus, taruna akan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Masa pendidikan di STIN berlangsung selama empat tahun dan mencakup mata kuliah umum serta ilmu keintelijenan, termasuk penguasaan bahasa asing seperti bahasa Arab, Mandarin, Jepang, atau Prancis.
Adapun bagi siswa yang berminat mendaftar di STIN pada April 2024, bisa cek syaratnya berikut ini.
Syarat Daftar STIN
– WNI dan tidak pernah terlibat tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Lulusan dua tahun terakhir dan memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80 (skala 100) dan lulusan 2023 memiliki nilai rata-rata rapot semester 1-5 minimal 75.
– Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
– Belum pernah melahirkan (perempuan).
– Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
– Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim.
– Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah ulang.
– Tidak buta warna dan apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus atau minus dan
– Tinggi badan minimal 160 cm untuk perempuan.
– Usia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
– Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua atau wali.
– Proses seleksi tidak dipungut biaya, kecuali biaya mengikuti SKD.
– Bukan mantan anggota TNI/Polri/PNS.
– Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
– Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
– Tidak sedang terkait perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
– Bagi calon peserta yang dinyatakan lulus, agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
– Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai, maka harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan dari status pegawai jika diterima.
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STIN
– Buka laman portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
– Buat akun di portal.
– Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan akun yang sudah dibuat dengan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan password.
– Pilih STIN di pilihan sekolah kedinasan, lengkapi biodata, pilih lokasi ujian.
– Cek resume pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.
– Cek link registrasi STIN dan resume bukti pendaftaran yang dikirim ke email.
– Buka laman registrasi STIN di ptb.stin.ac.id.
– Login dengan username dan password akun SSCASN Sekolah Kedinasan yang sudah dibuat sebelumnya.
Registrasi ulang di STIN
Melengkapi data riwayat hidup dan unggah dokumen persyaratan:
– Surat Izin Orangtua/Wali format PDF atau JPEG, lihat contoh di ptb.stin.ac.id lalu unggah yang sudah dibuat dengan nama file Ortu.
– Ijazah format PDF atau JPEG dengan nama file ijazah (tahun kelulusan).
– Apabila kandidat merupakan lulusan tahun 2024, maka cukup melampirkan Surat Keterangan Lulus format PDF atau JPEG dengan nama file skl 2023.
– Foto berwarna format PDF atau JPEG, dengan nama file Foto, ketentuan foto seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), berpakaian atasan warna putih serta bawahan warna hitam, latar biru bagi perempuan.
– Kartu Keluarga (KK) format PDF atau JPEG, nama file KK.
– Cek email konfirmasi kelengkapan administrasi.
– Cek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal dikdin.bkn.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.
– Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD Rp 50.000.
– Mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
– Mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan STIN. [fyi/aje]