Sebelum Hari Raya Idulfitri, satu kewajiban untuk setiap muslim dan muslimah adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah dipercaya oleh umat Muslim sebagai tanda atau simbol penyucian diri sebelum memasuki Idulfitri.
Untuk Anda yang belum mengetahui tata cara melakukan zakat fitrah dan niat yang sesuai dengan syariat Islam, berikut adalah penjelasannya:
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya. Tujuan dari zakat ini adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat selama berpuasa dan juga sebagai bentuk solidaritas sosial kepada yang membutuhkan.
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan bagian penting dalam ibadah zakat fitrah. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ مَنْ تَحْتَ كَفَالَتِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ لِلَّهِ تَعَالَى
Pronounced as: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi wa ‘an man tahta kafalati minal muslimin lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan bagi mereka yang saya tanggung dari kalangan muslim karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Zakat Fitrah
Takaran Zakat: Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi.
Waktu Penunaian: Zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhir sebelum Salat Idul Fitri.
Penerima Zakat: Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak (asnaf), seperti fakir, miskin, dan yang membutuhkan.
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah
Setelah membayar zakat fitrah, disunnahkan untuk membaca doa berikut:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا زَكَاةَ الْفِطْرِ بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَارْزُقْنَا إِيَّاهَا فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ إِنْ شِئْتَ
Pronounced as: Allahumma taqobbal minna zakatal fitri biqobulin hasanin warzuqna iyyaha fil ‘amil muqbili in syi’ta.
Artinya: “Ya Allah, terimalah zakat fitrah kami dengan penerimaan yang baik dan berikanlah kesempatan untuk menunaikannya di tahun yang akan datang jika Engkau menghendaki.”
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya merupakan kewajiban dalam agama Islam, tetapi juga sebagai kontribusi sosial kepada yang membutuhkan. Dengan melakukan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi salah satu rukun Islam tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan.