Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu anjuran, namun ada aturan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah larangan menikahi mahram. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan antara sepupu?
Mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi berdasarkan hubungan darah atau hubungan susuan. Ada dua jenis haram dalam konteks ini, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, salah satu adab perkawinan adalah memilih calon pasangan yang bukan kerabat dekat. Hal ini disandarkan pada hadits Nabi saw yang menyatakan bahwa jangan menikahi kerabat dekat karena anak yang terlahir cenderung memiliki kelemahan.
Ada larangan menikahi 7 perempuan karena hubungan kekerabatan, sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 23. Larangan tersebut juga berlaku bagi perempuan, seperti tidak boleh menikahi ayah, saudara laki-laki, dan sebagainya.
Sepupu atau anak dari paman/bibi tidak secara eksplisit disebutkan sebagai orang yang haram dinikahi dalam Islam. Namun, banyak ulama menganjurkan untuk menghindari pernikahan antar-kerabat dekat karena potensi risiko pada kesehatan dan perkembangan anak.
Meskipun demikian, ada contoh positif pernikahan antara Sayyidah Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW, dengan Ali bin Abi Thalib yang merupakan sepupu jauh.
Secara hukum, menikahi sepupu dalam Islam tidak secara eksplisit dilarang. Namun, anjuran untuk menghindari pernikahan dengan kerabat dekat tetap ada untuk menjaga kualitas keturunan. Calon pasangan sebaiknya mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk menikah.