Kategori batasan usia penonton dalam sebuah film memiliki peran penting dalam melindungi orang-orang tercinta dari konten yang tidak pantas. Di Indonesia, kategori usia film mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019, yaitu Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Namun, batasan usia tersebut dianggap terlalu luas oleh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Esa Unggul, Handrini Ardiyanti, karena tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan psikologis anak dan remaja. Rentang usia yang terlalu luas dapat mengakibatkan risiko terhadap perlindungan psikologis penonton, khususnya anak-anak dan remaja.
Di Amerika Serikat, klasifikasi film menggunakan kategori yang lebih terperinci, seperti G (General Audience), PG (Parental Guidance), PG-13, R (Restricted), dan NC-17 (No One 17 and Under Admitted). Masing-masing kategori memberikan pedoman yang jelas sesuai tingkat kedewasaan konten film. Sementara di Thailand, sistem klasifikasi film lebih detail dengan kategori G, PG, 15+, 18+, dan 20+, memberikan panduan yang sesuai dengan usia penonton.
Menurut Handrini, kategori film yang tepat dapat memudahkan orang tua dalam memilih film yang aman dan sesuai untuk perkembangan anak-anak. Dengan adanya klasifikasi yang baik, diharapkan penonton dapat terhindar dari konten yang tidak pantas dan sesuai dengan usia mereka. Klasifikasi film yang lebih terperinci dan sesuai dengan psikologis penonton dapat membantu menjaga keamanan dan kesejahteraan psikologis penonton, terutama anak-anak dan remaja, sehingga merangsang pengembangan industri perfilman yang lebih berkualitas.