More

    Dokter Sebut ‘Daun Surga’ Asal RI Bermanfaat untuk Vitalitas

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Tanaman herbal daun kratom asal Indonesia telah menjadi incaran negara-negara di luar negeri karena popularitasnya yang terus meningkat. Kratom, tumbuhan ini merupakan tumbuhan endemik yang tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan dan telah menjadi komoditas yang menjanjikan di pasar internasional. Indonesia telah berhasil mengekspor kratom ke negara-negara di Eropa dan Amerika, dengan volume ekspor terbesar ke Amerika Serikat mencapai 4.694 ton dengan nilai ekspor sekitar US$ 9,15 juta.

    Menurut Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, kratom adalah tanaman tropis yang berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dan memiliki beragam manfaat. Di pasar luar negeri, kratom dalam bentuk ekstrak dapat dihargai hingga US$ 6.000 per kg. Namun, tantangan terbesar terkait legalitas kratom di pasar internasional terutama di Amerika Serikat, di mana permintaan akan kratom meningkat meskipun status legalitasnya masih belum sepenuhnya disahkan oleh FDA.

    Di Indonesia, provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur memiliki kontribusi signifikan dalam ekspor kratom. Meskipun kratom telah disebut sebagai “narkoba baru” di Indonesia, tanaman ini tetap menjadi industri bernilai miliaran dolar di Amerika Serikat. Beberapa negara seperti Jepang dan Jerman telah mengizinkan penggunaan kratom secara terbatas, sementara India menjadi salah satu pasar ekspor terbesar untuk tanaman ini.

    Kratom dikenal karena manfaatnya dalam pengobatan tradisional, seperti mengatasi nyeri, kecemasan, dan membantu dalam proses detoksifikasi bagi pengguna opioid. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kratom dapat meningkatkan stamina tubuh dan meredakan depresi. Meskipun sudah mendapat izin ekspor, status perdagangan kratom di Indonesia masih belum jelas. Artinya, meskipun izin ekspor telah diberikan, produk ini tidak dapat dijual secara bebas di dalam negeri.

    Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, kratom yang sebelumnya terdaftar sebagai narkotika golongan 1 kini memiliki status yang berbeda. Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 mengatur izin ekspornya namun belum ada aturan khusus untuk peredaran di pasar domestik. Indonesia perlu memperhatikan legalitas dan kualitas produk kratom agar dapat memenuhi standar global yang terus berkembang, sehingga menjaga keberlanjutan dari industri ini di masa depan.

    Source link

    - Advertisement -