Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengecam kelulusan dr. Zara Yupita Azra, salah satu tersangka kasus perundungan terhadap dokter Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ia menilai bahwa kelulusan Zara yang lebih cepat dari waktu yang seharusnya merupakan hal yang mencurigakan. Menurut Budi, hal ini seharusnya membuat Zara ditahan karena statusnya sebagai tersangka.
Budi mengungkapkan bahwa Zara lulus dalam waktu 6 semester, dua semester lebih cepat dari yang seharusnya 8 semester. Hal ini menyebabkan keheranan dan kekecewaan karena dapat melemahkan upaya penegakan disiplin dan pembenahan sistem pendidikan dokter spesialis yang tengah dilakukan pemerintah. Kementerian Kesehatan RI telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian untuk memastikan independensi, setelah berkas kasus Zara dan dua tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Polda Jawa Tengah telah meminta agar ketiga tersangka segera ditahan untuk menegakkan keadilan dan menghentikan praktik perundungan yang merajalela. Budi menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya administratif tetapi juga yudisial untuk mencabut STR seumur hidup jika terbukti bersalah. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan buruknya budaya dan pengawasan di lingkungan pendidikan klinis, serta pembiaran terhadap praktik kekerasan di rumah sakit pendidikan.
Dalam upaya menata ulang sistem PPDS, Kemenkes sedang mempercepat tindakan, termasuk melalui model hospital-based dan pengawasan yang lebih ketat terhadap rumah sakit pendidikan di bawah kewenangannya. Langkah ini diambil setelah Zara dipastikan lulus sertifikasi kompetensi PPDS oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI), meskipun ia merupakan tersangka utama dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian dokter Aulia Risma.