More

    Mendagri Menganjurkan Pemda untuk Memberikan Dana Hibah pada Perguruan Tinggi

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meskipun pengelolaan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025 di Universitas Diponegoro Semarang. Menurutnya, pengelolaan pendidikan dari tingkat TK hingga PTN memiliki pembagian kewenangan yang berbeda-beda, namun pemberian hibah dalam bentuk bantuan tetap diperbolehkan asalkan badan hukumnya sah.

    Mendagri Tito juga mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga keagamaan meskipun sektor agama secara umum merupakan urusan pemerintah pusat. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi, khususnya dalam hal hilirisasi riset. Ketua MWA Undip, Prof M Nasir, juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir memberikan hibah kepada perguruan tinggi karena sudah diatur dalam Undang-undang. Pembagian dana dari APBN, APBD, bantuan, atau pinjaman dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta.

    Dalam konteks ini, alokasi anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi dapat dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Semua kebijakan terkait pemberian hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia. Kesepakatan dan kerja sama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan di tanah air dalam jangka panjang.

    Source link